0
01
10
001
010
000001
100010
11111100000
01010101010100
11111111111111
TIK
TOK
TIK
TOK
JRENG
1 Laser
2 Laser
3 Laser
4 Laser
5 Laser
Lalu apa ?
Kita Tunggu
0
01
10
001
010
000001
100010
11111100000
01010101010100
11111111111111
TIK
TOK
TIK
TOK
JRENG
1 Laser
2 Laser
3 Laser
4 Laser
5 Laser
Lalu apa ?
Kita Tunggu
Aku tak tau awal akhir
Hanya tahu menjalankan
Aku tak tau sebab akibat
Hanya tahu menjalankan
Aku tak tau apa
Hanya tahu menjalankan
Aku tak tau mengapa
Hanya tahu menjalankan
Karena
Aku
Hanyalah
Manusia
Ada sedih
Ada Senang
Itulah Hidup….
Ada Atas
Ada bawah
Itulah Hidup….
Ada sakit
Ada Sehat
Itulah Hidup….
Ada Pertemuan
Ada perpisahan
Itulah Hidup….
Tapi
Yang bikin
Hidup lebih Hidup
Karena Ada aku dan Kamu…
Gila… ga kerasa gw udah tinggal skripsi di jurusan tercinta gw ini, kayaknya baru kemaren gw masuk di sini, belajar mati-matian ngapalin hanzi-hanzi itu dan sekarang tanpa disadari gw dah mau lulus.
Sejak jaman gw SMA dan mungkin ampe sekarang banyak orang bilang kalo masuk Sastra itu sama aja ngeles. Well, setelah gw masuk sini semua kesan itu sirnah soalnya apa yang dipelajari di sini amat sangat jauh dari apa yang diajarin di les. Prinsip di sini tuh bahasa sebagai tumpuan awal untuk mempelajari ilmu-ilmu lainnya. Bahasa harus bisa, tapi juga ditambah lagi dengan mempelajari bidang-bidang tambahannya. Selain belajar bahasa kita-kita ini juga diajarin sejarah, budaya, sastra, linguistik, filsafat bahkan ampe ke sosial-politik dan kemasyarakatan dari negara Cina itu sendiri. Apa yang didapet lebih mendalam dan luas dari sekedar cuman dapet bahasanya aja. Semuanya lengkap dan top banged. Susah ? Nggak lah ya… kita bakal diajarin tahap demi tahap. Dari segi bahasapun gitu, ga punya dasar sama sekali ato bisa sedikit aja, Semua yang masuk sini bakal dipoles dari yang bener-bener buta jadi bisa baca dan nulis dengan bagus. Semua anak diajarin dari mulai cara baca ji, chi, zhi, ri sampe ke nulis hanzi yang amat sangat kompleks, malahan rata-rata dosen bilang kalo ga punya dasar malah lebih bagus, jadi gampang dibentuknya. Kalo soal lulusannya sih ga usah ditanya… lulusan sini punya masa depan yang cerah. Kalo ditanya kerja jadi apa ? Itu tergantung, apakah orang itu cuman mengandalkan dari segi bahasanya saja atau menyerap ilmu lainnya tapi pada dasarnya masuk sastra itu kesempatan kerjanya luaaaaaaasssss banged… Mulai dari guru dan dosen sampe bikin buku sampe ke interpreter semua bisa dan kalo ntu orang bisa manfaatin bidang lainnya misalkan ekonomi, dia bisa aja jadi seorang konsultan perusahaan Cina atau yang memanfaatkan bahasa mandarin itu sendiri.. soo dari segi pekerjaan ga bakal kehabisan tuuhhh… Kalo emang lagi nganggur ato mo ngasah kemampuan, tinggal ngajar dehh :)
Jadi jangan ragu lagi kalo emang mau masuk sastra Cina (tidak ada kesalahan penyebutan, memang Sastra Cina, bukan Sastra China, Sastra Tionghoa atau Sastra Mandarin) Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) UI, karena masuknya ga usah pake dasar, keluarnya jadi oke :)
Ada pertanyaan ? :P

Harga : Rp.25.000 (belum termasuk ongkos kirim)
Untuk pemesanan dapat menghubungi Maya (08561878918)
2008/11/21
Welcome my friends, my enemies, and those whom I do not yet know.
Let’s sit and talk for a while, you and me. We haven’t talked in some time. Let’s explore the past a little, and chat about the present and future.
Naruto has been around for a very long time now. When I started downloading fansubs in early 2003, Naruto was already past its 20th episode. I used to watch TW’s releases. At that time, TW’s releases got about 8,000 downloads per episode in a week, and TW released 5 weeks after airing in Japan.
By May 2004, with TW languishing, AONE had primarily taken over Naruto. Naruto’s popularity had soared. AONE was releasing a week after airing in Japan, a schedule they would keep for a long time. They were averaging 60,000 downloads per episode after a week by episode 85.
When Anime-Heaven (the precursor to Dattebayo) started 6 weeks later, it got 60,000 downloads on its first release, a low-quality speed sub. At that time, because AONE was releasing a week after airing, there was room for other people to try to do it faster.
It was July 16, 2004 when the leader of Anime-Heaven approached me about typesetting their Naruto. I slapped some polish on their release, edited it, gave it karaoke and a nice looking font, and the era of higher quality speed subs began. Within a couple weeks, I had recruited a number of my friends to help with the show, all of whom still work on DB’s staff. During the 12 weeks that A-H subbed Naruto, popularity grew from 60,000 to 120,000 downloads per episode after a week. We noticed that the earlier we released, the more downloads we’d get.
Now let me step back for a moment. There’s lots of big numbers floating around up there. Part of it was about the number of people who were seeing it, but mostly we loved the show. We loved feeling like we were a part of the action, and we loved putting our own spin on things. The numbers showed us how much people liked what we were doing. It told us we were doing it right. We also brought on our Portuguese and French versions, both of which have developed over the years into wonderful groups in their own communities.
Another year goes by. It’s now 2005. We subtitled Tsubasa Chronicles with Live-Evil, and that started a great long term relationship between the two groups. Naruto was up to 200 episodes, and got 200,000 downloads per episode after a week. We started subbing Bleach at the suggestion of someone at the fansubbing panel at Otakon. (I wonder if you, the person who asked that, are out there. :D)
It was somewhere around here, in the midst of the filler, that I stopped liking Naruto as a show. I stopped watching it. I still did some timing, and the karaoke. As the filler wore on, some of those karaoke got pretty lame. I apologize for that.
And you didn’t like the filler either. Download numbers dropped. In October 2006, Naruto was getting about 175,000 downloads in the week after release. The staff hated subbing it.
Our own quality dropped because none of the staff really liked the show when Naruto was peeing on people. We kept doing it because fans kept telling us they liked it. They’d tell us how it brought their families together, how it guided them through rough times, how it was something to look forward to in their otherwise dreary lives. Every week on the same day, they had Naruto.
I know that sounds really corny, but that made a huge impact on me, as I think it did on the entire staff. It’s what kept me working on the show for two years after I stopped watching it.
A year later, in October 2007, Dattebayo left behind its home at yhbt.mine.nu and moved over to dattebayo.com. Shippuuden was in full swing. People had forgotten about the fillers, and Shippuuden was getting a mind boggling 450,000 downloads within a week of release. It was around this time we released our most popular episode.
I hardly ever go to the Dattebayo website nowadays. I don’t really have much involvement with Naruto or Bleach on a week-to-week basis. I still design the karaoke, but I honestly didn’t even know that Bleach and Naruto had changed air dates a while back. Zarharva has taken over the role of Naruto’s overall management, along with Bleach, and done a truly excellent job.
But there was one thing I’d still go to the website for, and that is to check to see how many downloads Shippuuden 20 had gotten.
For some reason I can’t really understand, it is our most popular release. It started off normal enough, 384,000 after 7 days. Then about 500,000 after 20, 705,000 after 87, but after that, it started to pick up. As of the time this writing, it is 489 days old and has 976,405 downloads.
I’d always check because I wanted to make sure I didn’t miss the million mark. It’s just an arbitrary number, really, but I liked the idea that one in every 6000-something members of the human race will have seen it.
Think about that for a minute. There are 15,000 people in my town, and that means that, statistically, there’s a significant chance that someone in my town, whom I have never met, has downloaded one of our releases, based on our download numbers alone. Never mind all the illegal DVDs, YouTube views, and people sharing it with each other. It means that we’ve affected the lives of a million people, probably more, and hopefully made them a little better. There aren’t many groups of people who can say they’ve done that.
Sadly though, I don’t think it will be on our website long enough to hit that mark.
When I spoke at Otakon this past summer, I talked about the steps that anime companies needed to take to compete with fansubs. I said how it would have to be available just as fast, and free.
And though I don’t dare take credit for it, that’s now happening. Viz, the US licensor of Naruto, will be offering streaming viewing of Naruto for free a week after it airs in Japan.
For some small fee, you can pay to see it the same day it airs in Japan over at Crunchyroll starting in January.
Why did Dattebayo start subbing Naruto? Because we loved it, and because we felt the fans deserved to see a good-quality subtitled version promptly after the Japanese release. And come January, you can do that legally for a small fee, or for free after a week. Viz’s subtitling work on the show is respectable, though a little stiff. And sure, it’s not the same having a nice AVI that you can watch on your TV or whatnot, but its going to have to do.
If we continued to sub Naruto, it would be a direct affront to Viz, a company that, for the most part, has been pretty amazing to us as fans. Sure, you can say that their dub sucks, or whatever other axe you have to grind, but never once did they ask us to stop subbing Naruto or Bleach, something that is well within their rights and power to do. We have episodes that have gotten almost a million downloads. We’ve had episodes that have gotten more downloads in their their first 24 hours than they had viewers when they showed on Cartoon Network.
I’ve often asked people I know in the anime industry why they think Viz never asked us to stop, and they say, “Well, Viz isn’t really into the whole C&D thing, they just don’t do that.” That may be true to some extent, but I’ve always liked to think it was because we had a silent symbiotic relationship. We only did things that helped the popularity of their shows, and they turned a blind eye to us.
But like any symbiosis, you have to know when its time to move on. That time has come. Viz and Crunchyroll have gotten their acts together and are trying something new, with one of the most popular shows in anime today. I, and the rest of the staff, know that if we continue to subtitle it, they will have to ask us to stop. That’s something they probably don’t want to have to do, because it will most likely make all of you very mad at them. That’s something they really don’t deserve.
While I wish some things about the situation were different, a lot of things are being done right. Who knows, perhaps even more will be done right in the future.
So with that being said, Dattebayo will be dropping Naruto Shippuuden permanently on 1/15/2009, which, interestingly enough, will probably be around episode 91. This is not a joke or a troll. The staff voted in favor of it, and I’ve notified the international groups.
I know the FAQ says that if we dropped Naruto for real, there would be no announcement, but I don’t think that would be very cool. You deserve more, and we deserve more.
For now nothing changes. Enjoy what time we have left with Naruto. Those of us on staff certainly will. Download the episodes now. Though I’m not planning to remove the torrents yet, I’m not sure exactly when it will happen.
We’ll still keep subbing Bleach, and perhaps the extra time will allow us to get some other work done (though that is unlikely).
I think the thing I will miss most about Naruto will be designing the karaoke. Even though I don’t do much work on our main shows anymore, I still have had a hand in every one we’ve ever done. Every six months, I have to come up with a new karaoke style. I usually lament it, but when I download it after release day and see it encoded, I remember why I love fansubbing so much – because its just really cool, and I can make it look how I wanted.
Thanks Naruto, for bringing me from Episode 91, to Episode 91.
–Interactii
As written in their website — http://www.dattebayo.com/pr/100
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN
Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
f.kekerasan seksual;
g.masturbasi atau onani;
h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
i.alat kelamin.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.
Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.
Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.
Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.
Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.
Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.
Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PENCEGAHAN
Bagian Kesatu
Peran Pemerintah
Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:
a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan
d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan
b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.
Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.
(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.
Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.
Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.
(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.
(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.
BAB VI
PEMUSNAHAN
Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.
(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.
Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.
Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
PENJELASAN:
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan “mengunduh” adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan “yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.
Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan “mempertontonkan diri” adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan “pornografi lainnya” antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pembuatan” termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.
Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.
Yang dimaksud dengan “penggunaan” termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.
Frasa “selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)” dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “di tempat dan dengan cara khusus” misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan “materi seksualitas” adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.
Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi
Hidup jaman sekarang itu memang enak. Listrik sudah ada, air buat mandi ada PAM yang mengalirkan, gaspun sudah ada yang membuat menjadi tabung. Semua tinggal beli ke warung depan. Ditambah lagi dengan berkembang pesatnya teknologi (khususnya teknologi informasi) yang ditandai dengan berkembangnya komputer (makin cepat, makin hemat dan makin kecil) sehingga ketika kita memerlukan sesuatu kita tinggal browsing di internet dan bisa dibilang semuanya bisa kita dapatkan. Hal inilah yang memacu terbentuknya mental instan. Serba cepat. Dengan semakin cepatnya informasi itu bergerak, orang juga dituntut untuk bergerak cepat. Waktu semakin berharga, sedetik menjadi waktu yang amat berharga bagi orang-orang jaman sekarang.
Di tengah kecepatan mobilisasi tersebut orang tidak sadar bahwa hidup kita semakin lama menjadi semakin penuh dengan racun. Orang tersebut bisa tidak sadar karena tidak sempat memikirkan hal-hal tersebut atau menganggap teknologi yang maju membuat hidup kita semakin baik. Tetapi kenyataan tidak demikian. Seiring dengan trend budaya instan yang sangat berkembang, trend ini berkembang menjadi sesuatu yang sangat negatif. Hal yang paling mendasar dari hidup kita yaitu makanan tapi seiring dengan trend instanisasi yang ada semua dibuat menjadi serba instan. Cepat…. Kalau dulu masih banyak orang yang masak di rumah, sekarang orang lebih senang pergi ke restoran cepat saji. Jauh lebih cepat dan memang hal ini benar, karena satu kali transaksi di McDonald hanya memerlukan waktu tidak sampai 5 menit, kalau masak di rumah ? Wah, ga kekejar atuh, blum motongnya, masaknya, bersihinnya. Kalau perlu ngopi, kan ada Starbucks, Kopi Luwak dan sederetannya kios-kios lainnya yang menjual makanan dan minuman yang bisa memuaskan kebutuhan dan selera kita. Secara tidak sadar kita telah memasukkan benda-benda tidak sehat ke dalam tubuh kita, mengapa begitu ? Mulai dari bahannya yang tidak segar karena merupakan olahan sampai penggunaan vetsin (MSG – Monosodium Glutamat) sebagai penyedap. Penyedap ini memang menyedapkan masakan, tapi apakah ini sehat jika dikonsumsi tetap berminggu-minggu bahkan sampai bertahun-tahun ? Belum lagi kalori yang terkandung dalam tiap paket McDonald atau segelas kopi di starbucks dapat menyebabkan kegemukan dan berakibat penyakit-penyakit, dan saya yakin dalam segelas kopi starbucks ada saja pengawet di situ.
Ironisnya, kita tidak bisa keluar dari situasi ini. Seandainya kita berkata, Fast food mah memang sudah jelas-jelas tidak sehat tapi pemakaian MSG atau vetsin ini sudah menyebar dengan sangat luas bahkan bisa dikatakan seluruh makanan yang disajikan sudah ditaburi dengan bubuk ajaib ini (kecuali memang restoran yang bersangkutan memasang label ‘No MSG’ atau memasak sendiri) dari fast food, makanan yang sudah dipacking ulang bahkan sampai ke kue-kue kecil yang dijual di pinggir jalan. Semua menyiasatinya dengan penambahan racun ini, bahkan ketika kita memasak sayur yang dibeli secara segar dan memasak sendiripun kita tidak terjamin bebas dari racun, mengapa ? karena proses membiakkan sayur ini sendiri memakai pestisida karena para produsen ingin agar panennya bagus-bagus dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya bisa mendapatkan untung yang semaksimal mungkin. Lagi-lagi budaya instan yang berlaku di sini. Belum lagi merk-merk yang sudah jelas-jelas mencantumkan istilah instan *mie instan, bubur instan. Saya sendiri agak kaget ketika sebuah perusahaan (wings food apa ya ?) mengeluarkan nasi instan. Saya sempat mencoba nasi instan tersebut dan apa yang saya rasakan ? bumbunya hanyalah merupakan micin alias MSG alias vetsin dan mungkin hanya ditambahkan sedikit garam dan apalah lainnya, tapi pada intinya racun tersebut tetap dimasukkan sebagai bahan pembuat bumbu
Saya tidak mengerti apakah para peneliti kita yang disana itu tidak menemukan bumbu lain ? tapi sejauh ini Saya berpendapat bahwa kita tidak akan lepas dari cara hidup begini setidaknya tidak dalam waktu dekat ini dan inilah apa yang dinamakan hidup modern… Hidup Racun ~!
Kalo liat judulnya apa sih yang pembaca pikirkan ? Unik ? Aneh ? atau memangnya ada ya abjad é di Bahasa Indonesia ? Inilah kenyataan yang saya temui ketika Saya selesai mempelajari soal linguistik Cina. Memang belajarnya sih soal Cina tapi toh kan ada pengantar Linguistiknya juga dan dari situ jadi dapet pemikiran kritis soal apa yang ada di sekitar kita….
Pernah ga sih teman-teman sekalian berpikir atau kepikiran bahwa Bahasa Indonesia memiliki dua e. Mengapa saya katakan memiliki dua e, karena pada banyak kata cara pengucapan e yang satu dengan e yang lainnya itu berbeda
Sebagai Contoh :
Kata Bebek yang artinya binatang berkaki dua dan berbunyi kwek dan kata bebek yang ada di dalam frase Rujak bebek. Bagaimana kalian membacanya ?
bukankah Bebek yang diartikan sebagai binatang itu seharusnya tertulis Bébék ?
dan bebek yang kedua tetap ditulis sebagai bebek ?
Sebagai orang Indonesia kita mungkin tidak menyadari akan hal ini tetapi sebagai orang asing yang memelajari bahasa Indonesia, hal ini menjadi satu kendala (walaupun tidak terlalu berarti). Saya mendapati orang Cina yang sedang belajar Bahasa Indonesia sebagai BIPA di UI mengalami kesulitan ini. Waktu itu ia menulis kata lumer yang berarti mencair, tapi ia membaca kata lumer, huruf e nya dibaca seperti kata mekar, apa jadinya ? setelah saya mengucapkan dia langsung mengubah hurufnya menjadi lumér. Saya berkesimpulan, berarti Bahasa Indonesia mempunyai satu huruf yang ‘tidak terdaftar’ di dalam perbendaharaan kata dan dengan demikian ada perlunya dimasukkan juga kata é dalam daftar kita
Bagaimana pendapat Anda ?